gNews.co.id – Beredar SK Rekomendasi DPP Partai Hanura untuk Balon pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido maju di Pilgub Sulteng November mendatang.
Surat Keputusan (SK) rekomendasi itu dibagikan di WatsApp Group (WAG) Tim Media Anwar Reny pada Kamis (23/5/2024) petang.
SK rekomendasi itu dengan nomor: RK/064/DPP-HANURA/V/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta dan Sekjen Benny Ramdani di Jakarta pada 20 Mei 2024.
Hanura merekomendasikan Anwar-Reny sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029.
Surat rekomendasi itu ditujukan:
Pertama, melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.
Dua, melakukam komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangak pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah.
Tiga, Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku (Peraturan Organisasi Partai Hanura Nomor: PO/04/DPP-Hanura/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3).
Empat, surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 20 Juni 2024.
Dan kelima, apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sementara, hingga berita ini tayang Anwar Hafid yang dikonfirmasi ihwal SK rekomendasi Hanura tersebut belum menanggapinya.
Jika Hanura sudah merekomendasikan Anwar Hafi-Reny Lamadjido, maka Balon pasangan ini tinggal mengejar satu kursi lagi untuk melengkapi 11 kursi atau 20 persen mendaftar di KPU Sulteng.
Seperti diketahui, Balon pasangan Anwar-Reny sudah mengantongi rekomendasi Partai Demokrat 8 kursi, PBB 1 kursi, dan Hanura 1 kursi, maka 1 kursi lagi guna melengkapi syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Komentar