gNews.co.id – Seorang warga Kecamatan Bumi Raya diduga telah tertipu oleh mantan Bupati Kabupaten Morut Mohamad Asrar Abdul Samad terkait kontrak kerja sama pertambangan nikel.
Kontrak kerja sama lokasi pertambangan nikel yang dimaksud di Desa Tompira, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diungkapkan oleh Indarmawati korban dugaan penipuan kepada sejumlah awak media di Kota Palu, Selasa (16/7/2024).
Korban Indarmawati menuturkan, awalmya mantan Bupati Morut Asrar meminta sejumlah dana untuk memperoleh kontrak kerja sama pertambangan nikel dengan menyebutkan PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK).
“Total sekitar Rp 600 juta yang telah diserahkan kepada pak Asrar Abdul Samad. Namun, hingga kini kontrak kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Indarmawati.
Ia mencoba menghubungi kelompok masyarakat setempat untuk menanyakan apakah ada dana yang diberikan oleh Asrar, namun jawabannya tidak ada.
Dari Maret 2023 hingga saat ini, kontrak yang dijanjikan tidak kunjung ada, dan Asrar terus beralasan bahwa proses masih berjalan.
Asrar mengklaim bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada kelompok masyarakat pemilik lahan dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah (Perusda Sulteng) untuk mendapatkan kontrak.
Namun, setelah dikonfirmasi langsung, pihak kelompok masyarakat dan Perusda menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut.
Indar mengemukakan, Asrar kembali berjanji bahwa kontrak tersebut masih akan diproses, bahkan meminta tambahan Rp250 juta lagi.
Oleh karena itu, merasa tertipu, Indar akhirnya menemui manajemen PT BUMANIK.
Melalui Waode, yang biasa dipanggil Coy, KTT PT BUMANIK, menyatakan bahwa perusahaan tidak akan mengeluarkan kontrak kerja sama.
Baca: Terkesan Bela TKA Cina, Ketua MCC Duga Bupati Morut Terima ‘Cuan’ dari GNI
Komentar