gNews.co.id – JATAM mendesak Polda Sulteng segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa kabupaten Buol.
Dugaan akvitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali jadi sorotan.
PETI duliduga kembali beroperasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat dikemukakan warga di sana.
Menurut masyarakat setempat, beroperasinya tambang emas tak berizin itu sejak pertengahan Juli 2024.
Manriknya, pemodal yang membiayai disinyalir seorang warga negara asing atau WNA.
Bahkan sudah dilakukan mobilisasi alat berat yang melintas di pemukiman warga Desa Bodi. Alat berat jenis excavator diduga akan dipakai di lokasi tambang emas ilegal di Desa Bodi.
“Sejak beberapa hari terakhir, beberapa alat berat telah dikirim ke kawasan hutan lindung di bagian atas desa, yang biasa disebut daerah durian,” ungkap salah seorang warga Desa Bodi, pekan lalu.
Warga desa sudah mempertanyakan hal ini kepada aparat desa, namun aparat Desa Bodi juga tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tersebut.
“Ini menjadi tanda tanya, sebab tidak mungkin ada izin tambang di atas kawasan hutan lindung,” tutur warga setempat.
Data yang diperoleh, tambang emas ilegal di Desa Bodi diduga milik RS. Ia merupakan orang kepercayaan dari WNA yang menyediakan modal untuk aktivitas tambang emas di kawasan tersebut.
Menyikapi hal itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengusut para pemodal yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Maraknya pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Desa Bodi, Kabupaten Buol, menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa hal ini terus terjadi? Bahkan hingga memasuki kawasan hutan,” ujar Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, Selasa (23/7/2024).
Komentar