Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Satgas PKA Sulteng di Kabupaten Banggai Harus Gerak Cepat

gNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka rapat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Kabupaten Banggai pada Senin (25/8/2025).

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat.

Satgas PKA Sulawesi Tengah yang diketuai oleh Eva Bande hadir dengan misi memetakan sekaligus membahas berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di Banggai.

Melalui rapat ini, seluruh pihak diharapkan duduk bersama merumuskan solusi yang adil, berpihak pada masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek hukum dan kebijakan pemerintah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Satgas PKA sudah berjalan sejak April 2025 dan sejumlah kasus konflik agraria di Sulteng telah diselesaikan melalui musyawarah.

Rapat ini membicarakan apa yang harus dilakukan untuk masyarakat kita yang sudah sekian lama belum ada solusi,” ujar Anwar Hafid.

Mengusung tema “Berani Wujudkan Reforma Agraria Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai”, rapat ini menjadi ruang dialog terbuka.

Pemerintah Kabupaten Banggai menyambut baik forum tersebut sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi dalam penyelesaian konflik pertanahan masyarakat yang selama ini sering memicu perselisihan.

Rapat akan berlangsung selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Agustus 2025.

Agenda utama mencakup identifikasi kasus konflik agraria, pembahasan pola penyelesaian yang bisa diterapkan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut bersama.

Langkah Satgas PKA menggelar rapat di Banggai dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama stakeholder dalam menghadirkan solusi nyata atas permasalahan agraria.

Forum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan reforma agraria yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Komentar