gNews.co.id,- Polsek Pagimana menetapkan SH (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dialami korban ke Mapolsek Pagimana.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan memberikan perlindungan terhadap korban sebagai penyandang disabilitas.(DQ74)








Komentar