gNews.co.id,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., agar jajaran kepolisian menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, nyaman, dan humanis bagi masyarakat.
Sejak Polres Banggai resmi dikukuhkan menjadi Polresta Banggai pada 24 Agustus 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, pelayanan SIM terus dievaluasi dan dibenahi agar masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik.
Pantauan awak media di Kantor Satlantas Polresta Banggai, Kamis (27/8/2026), sejumlah masyarakat terlihat datang untuk mengurus pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM.
Salah seorang warga Nambo, Iin Muthia Nurdin, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. Ia mengapresiasi proses pelayanan yang dinilainya cepat, mulai dari pendaftaran, pengisian data pribadi, ujian teori hingga proses foto.
Pelayanannya sangat baik dan cepat. Dari mulai mendaftar sampai ujian teori, pengisian data dan foto, kurang lebih sekitar 15 sampai 20 menit,” ujar Iin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Pelayanan yang kami berikan tentunya akan terus kami tingkatkan. Kami berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik, mudah dan nyaman,” kata AKP Ade.
Menurutnya, pelayanan prima merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemudahan pelayanan SIM juga didukung pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk sejumlah kebutuhan SIM, khususnya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan digital, Satlantas Polresta Banggai juga menyediakan layanan SIM Keliling dan gerai pelayanan pada lokasi serta jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya membawa KTP, memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti dan dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
Satlantas Polresta Banggai juga terus mendorong pelayanan yang humanis dengan mengedepankan prinsip senyum, sapa dan salam. Petugas diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada setiap pemohon agar seluruh tahapan pelayanan dapat dipahami dengan baik.
Melalui berbagai pembenahan dan inovasi tersebut, Polresta Banggai mengajak masyarakat untuk tidak hanya tertib dalam berlalu lintas, tetapi juga bangga memiliki SIM sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Pelayanan yang semakin mudah, cepat dan nyaman diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian.(DQ74).








Komentar