gNews.co.id,- Polresta Banggai kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kali ini, perkara dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke SPKT Polresta Banggai berhasil diselesaikan secara damai.
Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dan difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai IPDA Vicky P. Gultom, S.H.
Mediasi mempertemukan pelapor Rahmadsito La’ani dengan terlapor Arifin Hasan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polresta Banggai.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Korban menyatakan tidak lagi keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor.
Sementara itu, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun orang lain.
Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan, penyelesaian melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan pencurian atau perampasan sepeda motor akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banggai menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis, cepat, serta tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.(DQ74).








Komentar