gNews.co.id,- Safrudin Hinelo melalui Kabid SD akan panggil BL(44) Sang kepala sekolah SD 6 Luwuk diduga Cubit di punggung Siswa hingga Memar dan Cubit paha memang mengaku hanya Elus Paha Siswi itu berarti sudah pelecehan seksual terhadap siswi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai akan menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SDN 6 Luwuk, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan terkait kondisi anak mereka yang disebut mengalami memar pada bagian tubuh setelah mengikuti kegiatan di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026). Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat beberapa siswa yang diduga mengalami tindakan pencubitan. Salah satunya siswa kelas V dan VI yang disebut mengalami memar pada bagian belakang tubuh.
Selain itu, seorang siswi kelas III berusia sekitar 10 tahun juga disebut mengalami memar pada bagian paha kiri dan kanan. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga merasa keberatan dan khawatir kejadian itu dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Informasi awal mengenai dugaan kejadian tersebut kemudian menjadi pembicaraan di kalangan orang tua siswa.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihak keluarga mengetahui persoalan tersebut setelah anak menceritakan apa yang dialaminya.
Menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan teguran terhadap siswa yang disebut tidak mengikuti sholat.
Pihak orang tua kemudian menyampaikan keberatan melalui grup komunikasi orang tua murid. Dalam komunikasi tersebut, kepala sekolah disebut telah menghubungi pihak keluarga untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian.
Namun, bentuk tindakan yang sebenarnya terjadi masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Pihak kepala sekolah disebut membantah melakukan pencubitan dan menyampaikan bahwa tindakannya hanya berupa mengusap atau menepuk bagian kepala siswa.
Di sisi lain, informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya siswa lain yang diduga mengalami memar pada bagian belakang tubuh. Beberapa warga disebut mengetahui kondisi tersebut, sementara siswa yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah.
Atas persoalan tersebut, orang tua siswa berharap Disdikbud Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar fakta kejadian dapat diketahui secara jelas dan persoalan tersebut tidak berdampak terhadap kondisi psikologis maupun proses pendidikan para siswa.
Menanggapi informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi melalui telepon cellulernya Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Kabupaten Banggai, Ichwan Dj. Amatahir, S.Pd.
Ichwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai kejadian yang dilaporkan.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap peserta didik tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.
Hal seperti ini sebenarnya tidak patut terjadi, apalagi jika dilakukan oleh seorang kepala sekolah,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pihak Disdikbud selama ini telah memberikan edukasi kepada kepala sekolah maupun guru mengenai pentingnya perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan fakta kejadian, pihak disdikbud akan meminta keterangan dari pihak kepala sekolah maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ichwan juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Kabid SD akan memanggil orang tua siswi yang disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
Informasi sementara yang diterima menyebutkan, siswi tersebut tidak lagi masuk sekolah setelah peristiwa yang diduga terjadi.
Selain dugaan tindakan terhadap siswa, informasi mengenai status kepala sekolah yang disebut telah berakhir masa tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) juga menjadi perhatian.
Namun, mengenai status tersebut, kepastian administrasinya masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Disdikbud Kabupaten Banggai agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.
Publik berharap proses klarifikasi dilakukan secara objektif dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua, sehingga fakta mengenai kejadian tersebut dapat diketahui secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari Kepala SDN 6 Luwuk terkait dugaan tersebut(DQ74).








Komentar