Kasus LIMS Harus Diusut hingga Tuntas Rizky Hidayatullah Minta Aktor Intelektual Ditelusuri

gNews.co.id,- Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik negara menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PROBO Indonesia.

Organisasi tersebut meminta Polri mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 5 November 2026, DPP PROBO menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Penelusuran dinilai perlu menjangkau seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah hingga menerima hasil penyadapan.

Perhatian DPP PROBO tertuju pada dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem penyadapan yang berkaitan dengan kewenangan negara.

Dalam keterangan yang dikutip dari konferensi pers Kabareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan disebut berlangsung selama periode 2025–2026.

Siaran pers DPP PROBO menyebut terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur. Bahkan, muncul pula dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Dalam perkembangan perkara sebagaimana dicantumkan dalam dokumen tersebut, Bareskrim disebut telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti elektronik.

Bagi DPP PROBO, substansi persoalan ini terletak pada bagaimana kewenangan negara digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti.

Organisasi itu meminta penyidik menelusuri rantai komando, pelaksana teknis, penerima informasi, hingga kemungkinan adanya aktor intelektual.

DPP PROBO juga mengingatkan bahwa fasilitas negara tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun agenda politik tertentu.

Di sisi lain, organisasi relawan tersebut mulai memperkuat konsolidasi internal. Seluruh DPD di 29 provinsi diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi organisasi.

Pengurus daerah diminta menghimpun informasi dari sumber terbuka, mendokumentasikan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang bisa diverifikasi, serta menjaga komunikasi antarpengurus.

Instruksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh kader agar tidak menyebarkan kabar yang belum teruji kebenarannya. DPP PROBO juga melarang tindakan intimidasi maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Ketua Umum DPP Relawan PROBO Indonesia, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan organisasinya tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dipengaruhi jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

DPP PROBO menyatakan tidak ingin membangun konflik dengan pihak mana pun. Organisasi itu memilih menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses penegakan hukum.

Sikap tersebut, menurut DPP PROBO, merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum M. Rizky Hidayatullah dan Sekretaris Jenderal Odang Kusmana, S.Kom., S.H.(DQ74).

Komentar