gNews.co.id – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik seorang nasabah tak kunjung diberikan oleh salah satu finace di Kota Palu.
Hal itu menimbulkan kekecewaan bagi nasabah yang berupaya untuk segera memilikinya.
Sebab, BPKB merupakan hak seorang nasabah yang telah melunasi kredit pembayaran.
Demikian yang dialami oleh salah seorang nasabah di Kota Palu bernama Rahmat Dhani.
Warga Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mengaku dipersulit oleh pihak leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu.
Dhani mengaku bahwa dia mendapat kesulitan saat mengambil BPKB di BAF Palu.
Hal ini ia sampaikan dalam keterangan tertulis yang dikirim di WatsApp Group (WAG) Forum Wartawan Kejati Sulteng (Forwat) Rabu (15/2/2023).
“BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” katanya.
Dhani menuturkan, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 26 Desember 2022.
Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.
“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” jelas Dhani.
Baca: DLH Palu Beri Teguran Keras Pihak Bosowa Lantaran Buang Sampah Sembarangan
Komentar