gNews.co.id – PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT Akas) diminta bertanggung jawab atas tewasnya satu orang pekerja di lokasi longsor Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Abdul Razak menanggapi soal tiga orang pekerja tertimbun yang mengakibatkan satu orang meninggal.
Lokasi longsor itu masuk dalam wilayah Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket tersebut masuk dalam paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Balai Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di mana paket tersebut dengan nilai kontrak Rp61,3 miliar lebih dimenangkan oleh PT Akas terus menuai sorotan berbagai pihak.
PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.
“Dan dua orang mengalami luka-luka, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” tegas Abdul Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan, PT Akas tidak bisa lepas tangan atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa itu, karena pekerjaan penanganan lereng itu merupakan pekerjaan utama.
Tapi dalam kenyataannya, ternyata pekerjaan itu disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
“Sebagaimana pekerjaan utama, seharusnya ditangani langsung PT Akas sebagai pemegang kontrak, bukan malah disubkonkan,” katanya.
Baca: Paket Lereng BPJN Dikerja Enteng? Satu Korban Tewas Longsor tak Tertolong
Komentar