gNews.co.id – Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana, DPRD Kota Palu menggelar sidang paripurna di gedung DPRD setempat Jalan Mohammad Hatta, Selasa 16/5/2023. Dalam membahas pansus II Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili oleh Asisten I, Mohammad Rizal.
“Pembentukan panitia khusus dibentuk pada masa persidangan caturwulan III tanggal 5 November 2022 melalui mekanisme sebagaimana yang ada dalam tata tertib dewan DPRD Kota Palu,” ujar Erman.
Delapan fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan sikap menyetujui, sementara Hanya Fraksi Hanura yang tidak menyatakan sikap pada rapat tersebut.
Perubahan dalam peraturan ini mencakup dua pasal 121 A dan 138 pada pasal 4a dan 4b. Dalam pasal 121 A menjelaskan mengenai setiap pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan pendalaman tugas yang dilaksanakan dalan kegiatan alat kelengkapan harus didampingi oleh pendamping dari Sekretariat DPRD dan perangkat daerah teknis yang terkait penanganan masalah.
Komentar