gNews.co.id – Menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Palu masukkan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi Juru Pakir dan ruang pakir.
Penjara 15 hari dan denda Rp 2,5 juta bagi Juru Pakir liar yang tidak menggunakan seragam dan tidak memberikan karcis retribusi.
Sanksi juga diberikan kepada Juru Parkir yang menaikkan harga dari ketentuan Perda yang berlaku.
Pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalulintas sekitarnya akan mendapatkan hukuman yang di berlakukan bukan hanya juru parkir. “Sanksinya denda sebesar Rp 5 juta per satu kali pelanggaran,” ujar Mutmainah Korona
Dia menambahkan, perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 yang diusulkan Dinas Perhubungan memberi ruang kepatuhan Juru Parkir liar.
“Dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri Dirjen OTDA beberapa bulan lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi. Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika Perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu,” jelas Mutmainah Korona.
Komentar