gNews.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda maupun Kejati Sulteng diminta segera melidik dugaan pelanggaran terhadap proyek SPAM Pasigala yang menelan anggaran negara ratusan miliar di BP2W Sulteng.
Adalah Abdul Razak, seorang praktisi hukum mendorong pihak APH untuk segera melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.
Seperti diketahui, Proyek SPAM Pasigala milik BP2W Sulteng ini dinilai tidak memenuhi standar. Di mana paket ini digarap PT PP yang merupakan BUMN.
Dari aspek timbunan bahu jalan sudah sangat jelas, di mana material yang digunakan untuk menimbun galian pipa hanya urugan bercampur lumpur.
Lalu, material timbunan kedua dipakai tanah galian bercampur ranting kayu dan akar pohon, yang menurut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto pelaksana bekerja serampangan.
“Kontraktor hanya kerja asal-asalan, hanya bisa membongkar dan tidak tahu mengembalikan ke kondisi awal,” tegas Asbudianto, Kamis (11/5/2023).
Ia berang terhadap perusahaan BUMN itu, lantaran menggunakan material yang layak untuk timbunan bahu jalan.
“Kontarktor harus bongkar kembali itu dan gunakan material sesuai spesifikasi,” katanya.
Menurut Abdul Razak, APH sudah bisa mengacu pada pernyataan pejabat teknis daerah bahwa ada yang tak beres di proyek SPAM Pasigala tersebut.
“Acuannya jelas. Kepala Bidang Dinas PU yang mengatakan kontraktor kerja asal-asalan. Itu artinya ada potensi pelanggaran pidana dalam mengerjakan proyek negara dengan anggaran ratusan miliar. Panggil Kepala Balai,” tegas Razak, Sabtu (20/5/2023).
Komentar