gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
RJ yang digelar Jumat (16/6/2023) di Kantor Kejari Poso itu, mempertemukan 2 (dua) orang yang diketahui sebagai pelaku dan juga korban penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Poso Moh. Amin, SH yang mendampingi Kajari Poso Imam Sutopo, SH, MH menyebutkan, perkara pidana yang diselesaikan ini melibatkan Alfandi Mangiko selaku korban dan tersangka Syalom diduga melakukan penganiayaan, sebagaimana termaktub pasal 251 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Diputuskannya perkara ini lewat RJ karena telah memenuhi syarat. Yaitu pemanggilan terhadap tersangka dan korban serta Lurah dan tokoh masyarakat pada 26 Mei 2023 lalu.
“Saat itu didepan JPU Nauval Arbi Wibowo SH, di tawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka yang juga dihadiri oleh lurah dan tokoh agama dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat di terima oleh kedua belah pihak,” sebutnya.
Sehingga, jelas Amin, proses selanjutnya dicapai kesepakatan dalam perdamaian kedua belah pihak dengan syarat sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B-461/P.2.13/Eoh.2/06/2023, tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Untuk diketahui, perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Komentar