gNews.co.id – Kejati Sulteng menghentikan perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif di Kabupaten Touna.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Agus Salim didampingi Wakil Kajati Sulteng, Emilwan Ridwan kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara.
Penghentian itu berdasarkan keadilan restoratif melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna) di Wakai.
Kegiatan itu berlangsung secara zoom di ruang Vicon lantai 3 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (7/8/2023).
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani Jampidum Kejagung RI.
Hadir pula di aula Vicon Aspidum Kejati Sulteng Fithrah bersama para Kas Tindak Pidana Umum dan beberapa Staf Kejati Sulteng.
Di mana berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Berkas berkara tersebut, yakni atas mama Moh. Syahrifar alias Ril, melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun. Masyarakat merespon positif.
Komentar