gNews.co.id – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menjelaskan sejumlah persoalan perizinan dan pemanfaatan lahan kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hady Djahjanto.
Pertama, soal izin di Walah Napu atau eks HGU PT Sun Darby, di mana lahan tersebut saat ini hak penggunaannya dipegang oleh bank tanah.
Kemudian, mengenai 42 perkebunan dengan luas kurang lebih 400 ribu hektar area yang belum memilki HGU.
Dan yang ketiga, percepatan redistribusi dan sertifikasi 400 hektat lahan di KPN kepada masyarakat.
Dalam dengan Hady Tjahjanto itu, Gubernur Cudy sapaan Rusdy Mastura bersama Bupati Poso, Verna G Inkiriwang di kantor ATR/BPN RI di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, Gubernur Cudy didampingi oleh TA Gubernur, M. Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra.
Tujuan pertemuan menyampaikan agenda pertanahan yang diminta untuk dipercepat penyelesaiannya.
Gubernur Cudy Rusdy menjelaskan bahwa untuk eks HGU yang berada di Napu, sudah ada dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agro bisnis, namun terkendala karena lahan tersebut atau HPL-nya dikuasai oleh bank tanah.
Dia berharap agar bank tanah tidak menjadi rezim birokrasi baru pertanahan. Hal itu bisa menghambat investasi dan pemberdayaan masyarakat.
Gubernur Cudy juga menekankan kepada Menteri Hady Tjahjanto dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian kebun-kebun sawit tanpa HGU di Sulteng.
Gubernur Cudy menyarankan untuk segera dibentuk tim terpadu antara BPN dan pemda untuk menyelesaiakan hal tersebut.
Baca: 3 Kabupaten Naik Status, Sulteng Masih Daerah Tertinggal
Komentar