gNews.co.id – Koordinator LBH Profresif Sulteng, Abd Razak, SH menanyakan kebijakan Pemkab Morut soal perpanjangan Izin Lokasi atau Inlok lahan perkebunan sawit PT ANA.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku Inlok berlaku hanya 3 tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.
Syarat untuk perpanjangan izin, yakni perusahaan sudah menguasai 50 persen dari Inlok yang diajukan, setelah itu tidak ada lagi perpanjangan.
“Kalau kota merujuk pada aturan bahwa Inlok untuk perkebunan itu berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjangan 1 tahun setelah itu tidak dapat lagi diperpanjangan,” katanya
Artinya, sebut Razak bahwa kalau ada perpanjangan Inlok yang dilakukan oleh Pemkab Morut saat ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Kami menduga bahwa Pemkab Morowali Utara memperpanjangan Inlok PT ANA, sementara perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya kepada warga,” tutur Razak, Jumat (29/9/2023).
Sementara, lanjut Dia, PT ANA sudah lebih dari 10 tahun mengajukan Inlok di Morut, namun belum mampu menyelesaikan membayar ganti rugi lahan warga.
Oleh sebab itu, sebut Razak, hingga saat ini, PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkembunan sawit di Morut.
Parahnya, ada perpanjangan Inlok yang ditengarai dikeluarkan oleh Pemkab Morut.
“Perlu ada penjelasan dari piham Pemkab Morowali Utara apakah betul telah dia memperpanjang Inlok PT ANA,” tandasnya.
Yang jelas, tambah Razak, PT ANA tak memiliki lahan di untuk dijadikan perkebunan sawit di tujuh desa, Bungintimbe, Bunta, Tompira, Towara, Malino, Peboa, dan Desa Towara Pantai, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
Anehnya lagi, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memfasilitasi warga di dua desa, Bungintimbe dan Bunta untuk pelepasan lahan sawit PT ANA.
Sikap Pemprov Sulteng yang memfasilitasi soal pelepasan lahan juga patut dipertanyakan.
Sebab, kalau dilihat dari rentetan masalah dapat di pastikan bahwa PT ANA tidak punya HGU.
Komentar