gNews.co.id – Koordinator LBH Progresif Sulteng, Abd Razak menanyakan peran Pemprov Sulteng yang jadi mediator pelepasan lahan 941 hektar PT ANA.
“Kan yang harus ditanyakan ke Pemprov lahan mana yang mau dilepaskan. Karena kalau pelepasan itu konotasinya ada yang punya hak atas lahan tersebut,” tegas Abd Razak, Selasa (3/10/2023).
Sementara 19 ribu hektar itu, lanjut Dia, berdasarkan Izin Lokasi (Inlok) yang diajukan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) sampai hari ini belum ada hak.
Artinya, sebut Razak, belum melekat hak atas lokasi tersebut, baik Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak lain.
“Artinya pemda kabupaten ataupun pemprov harusnya menstatuskuokan lahan tersebut,” katanya.
Bertentangan dengan UU, Pemkab Morut Diduga Perpanjang Inlok PT ANA, Razak: Tidak ada Lahan Perusahaan
Koordinator LBH Profresif Sulteng, Abd Razak, SH menanyakan kebijakan Pemkab Morut soal perpanjangan Izin Lokasi atau Inlok lahan perkebunan sawit PT ANA.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku Inlok berlaku hanya 3 tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.
Syarat untuk perpanjangan izin, yakni perusahaan sudah menguasai 50 persen dari Inlok yang diajukan, setelah itu tidak ada lagi perpanjangan.
“Kalau kota merujuk pada aturan bahwa Inlok untuk perkebunan itu berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjangan 1 tahun setelah itu tidak dapat lagi diperpanjangan,” katanya
Artinya, sebut Razak bahwa kalau ada perpanjangan Inlok yang dilakukan oleh Pemkab Morut saat ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Kami menduga bahwa Pemkab Morowali Utara memperpanjangan Inlok PT ANA, sementara perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya kepada warga,” tutur Razak, Jumat (29/9/2023).
Sementara, lanjut Dia, PT ANA sudah lebih dari 10 tahun mengajukan Inlok di Morut, namun belum mampu menyelesaikan membayar ganti rugi lahan warga.
Oleh sebab itu, sebut Razak, hingga saat ini, PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkembunan sawit di Morut.
Komentar