gNews.co.id – Kejati Sulteng segera menyidik kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor soal proyek fiktif sekira lima tahun silam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan proyek yang dimaksud adalah pengerjaan bronjong pada 2018.
Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menyatakan pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan.
“Pengadaannya jadinya fiktif, karena tidak ada barangnya, nilainya Rp1,6 miliar,” tegas Abdul Haris Kiay melalui keterangan tertulis (10/10/2023).
Ia mengemukakan, kasus dugaan bronjong fiktif tersebut telah menaikkan status dugaan Tipikor pengadaan peralatan bahan jalan/jembatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng 2018.
Di mana, lanjut Haris, proyek ini dinilai merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar, maka proses penanganannya saat ini, mulai dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Naiknya status ke tahap penyidikan, sebut Haris, setelah tim memintai keterangan beberapa pihak di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018.
“Dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan, dan mempelajari beberapa dokumen terkait,” jelas Haris.
Baca: PT BTIIG Diduga Beli Hutan Bakau untuk Pertambangan, Kades Ambunu Dilapor ke Kejati
Komentar