Dilapor Dugaan Penganiayaan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum ART

gNews.co.id – Kuasa Hukum Abd Rachman Thaha alias ART, Irfan Bungaadjim membantah tudingan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yenny Yus Rantung ke Polda Sulteng.

Justru ART yang mendapat dugaam penganiayaan di salah satu penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA.

Seperti diketahui, Yenny Yus Rantung melaporkan ART ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng atas dugaan penganiayaan yang ia alami.

Laporan Yenny Yus Rantung melalui Kuasa Hukum, Rifaldi Pattalau bersama Tim Hukum Justice Law Firm Celebes Office, Kamis (19/10/2023).

Namun, Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha (ART) membantah tuduhan dugaan penganiayaan dan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya.

ART bahkan menuding balik bahwa dirinya yang diserang lalu dianiaya oleh Yenny Yus Rantung.

Bahkan, ART menduga ada skenario untuk menghabisi dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Bungaadjim, ART membantah telah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap Yenny Rantung (YR).

“Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudari oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah,” ujar Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya yang dilansir dari metrosulteng.com, Sabtu (21/10/2023).

Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan. ART yang duluan mendapat tindak kekerasan dan penganiayaan dari YR. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.

“Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan bawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah bawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?,” tegas Irfan.

Baca: Kuasa Hukum Yenny Lapor ART ke Polda Sulteng

Komentar