gNews.co.id – HPA Sulteng turut menyoroti dan mengutuk keras dugaan penganiayaan terhadap Yenny Yus Rantung pada Senin (16/10/2023) malam.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Di mana Yenny Yus Rantung sudah melaporkan Abdul Rachman Thaha alias ART ke Kepolisian Resor (Polres) Morut, karena diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Yenny Yus Rantung melaporkan ART ke Polres Morut pada Selasa (17/10/2023) dini hari atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Ketua Wilayah HPA Sulteng, Dedi Irawan menyayangkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI dapil Sulteng ART.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Dedi tidak membenarkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh ART.
“Saya mengutuk perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu. Apalagi ini diduga dilakukan salah satu anggota DPD RI terhadap wanita,” tegas Dedi Irawan, Kamis (25/10/2023).
Anggota DPD RI, lanjut Dia, seharusnya mengayomi, melindungi, dan menyerap setiap aprisasi masyarakat konstituennya.
Dedi mempertanyakan mengapa dugaan penyaniayaan itu bisa terjadi kepada Yenny Yus Rantung, apa motifnya. Apalagi Yenny Yus Rantung seorang Anggota Polri.
“Harapan saya sebagai Ketua HPA Sulteng, APH melakukan tindakan cepat dan transparan dalam penangan proses hukum yang ada,” tandasnya.
Dedi menantikan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan Polres Morut, sebab Yenny sudah melaporkan melalui pengacara.
Komentar