gNews.co.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Mohamad Iqbal Andi Magga menyatakan diperlukan sosialisasi yang intens pada masyarakat.
Sosialisasi yang dimaksud adalah tentang tata cara pengaduan dan pelaporan atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan saat menggelar diskusi tentang partisipasi kampus dan masyarakat terhadap pengelolaan pengaduan dan pelaporan atas pelayanan publik di Kabupaten Tolitoli, Kamis (26/10/2023).
“Kami melakukan kegiatan ini karena sudah mendekati akhir tahun 2023,” katanya.
Iqbal mengemukakan Kabupaten Tolitoli tercatat zero case aduan masyarakat pada pelayanan publik.
Artinya ada 2 kemungkinan, pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik sangat prima alias bagus sekali, atau masyarakat kurang memahami akan hak dan kewajibannya atas pelayanan publik pemerintah.
“Ini yang perlu dilakukan pengkajian,” jelas Iqbal.
Ia mengungkapkan, dari 12 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini telah selesai dilaksanakan survey kepatuhan atas 14 standar pelayanan publik.
Kegiatan yang diselenggarakan seharian di kampus Universitas Madago ini melibatkan Pemerintah Daerah Tolitoli, sahabat Ombudsman Kabupaten Tolitoli, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar untuk menindaklanjuti catatan stastik laporan masyarakat atas pelayanan publik di Tolitoli pada tahun 2023, yang tercatat 0 kasus.
Pada tahun lalu, Kabupaten Tolitoli berada di zona kuning untuk penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca: Ombudsman Sulteng Sebut Potensi Maladministrasi Seleksi Pimpinan OPD
Komentar