Dirut PT Tambang Batu Sulteng Ditahan Polda

gNews.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka resmi ditahan di Polda, Jumat (1/12/2023).

Penahanan Mansur dikemukakan Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono kepada media di Palu Jumat sore.

“Mansur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas, Djoko Wienartono dilansir dari Metrosulteng.com.

Perjalanan Mansur Latakka berakhir sudah di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Polda Sulteng pada Kamis pagi (30/11/2023) hingga malam.

Mansur Latakka ditahan Polda Sulteng terhitung mulai Jumat hari ini (1/12/2023). Ia meringkus di sel Polda Sulteng selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas membenarkan bahwa penahanan terhadap Mansur Latakka terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

“Terkait (kasus PETI) di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.

Diketahui, Mansur Latakka sudah berstatus  tersangka di Polda Sulteng. Bahkan, Mansur sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda sebagai tersangka kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

Dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi. Yakni atas nama Misfan Syahdan.

Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman.

Baca: Al Jazeerah ‘Saksi’ Bisu Kemana Uang Rp200 Juta! Mansur Latakka Amnesia?

Komentar