Ada Gejala Borong Partai, Benarkah Terjadi Arogansi Kekuasaan Politik di Pilgub Sulteng?

Dilansir dari berbagai sumber, pasangan Anwar-Sigit pada Pilgub 2020 silam tidak dapat memenuhi syarat dukungan 20 persen atau setara dengan 9 kursi DPRD Sulteng.

Bahkan Anwar Hafid atau AH menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Sulteng, relawan, dan simpatisannya yang sudah bekerja untuk pemenangan Anwar-Sigit.

Pencalonan pasangan Anwar-Sigit tahun 2020 diusung oleh Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, dan PPP 1 kursi, kekurangan 2 kursi dari 9 kursi yang dipersyaratkan.

Upaya AH dan Sigit agar bisa mendapat koalisi partai pengusung tetap dilakukan, di mana saat itu membangun komunikasi dengan PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Namun, semua upaya itu gagal karena kedua partai tersebut telah mengusung kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur yang lain.

Golkar mengusung pasangan Cudy-Ma’mun, sementara PDI Perjuangan mengusung pasangan Hidayat Lamakarate-Bartholumeus Tandigala.

Anwar menyampaikan, melihat perkembangan dukungan parpol kepada sejumlah kandidat yang ikut Pilgub 2020, perolehan 20 persen tidak memungkinkan.

Diketahui, pasangan Anwar-Sigit diusung oleh Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, dan PPP 1 kursi.

Sedangkan satu lagi partai yang mendukung pasangan Anwar-Sigit, yaitu PSI yang tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.

“Tidak bisa mendaftarkan diri di KPU Sulteng sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Kami hanya dapat peroleh 7 kursi, sementara syarat dukungan parpol ada 20 persen atau setara dengan 9 kursi,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Anwar Hafid melalui video yang dirilis, Sabtu (5/9/2020).

Karena syarat pencalonan tidak mencukupi, maka pasangan Anwar-Sigit tidak mendaftar di KPU Sulteng.

Cudy-Ma’mun diusung dan didukung 11 Parpol, yakni PAN, Hanura, Partai Garuda, PKB, Perindo, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Demokrat, dan PRD.

Baca: Dosa Pemimpin Parpol Incar Kantong Calon

Komentar