Advokat Rakyat Sebut Kejati Sulteng Buta Hukum, BPD Dituding Mafia CSR?

gNews.co.id – Advokat Rakyat, Agussalim, SH menjelaskan kedudukan CSR di Indonesia yang diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi.

Menurutnya, Corporate Social Responsibilitie (CSR) masuk dalam kategori sosial dan ekonomi budaya.

Kategori tersebut sejak Indonesia menjadi bagian penting menyelamatkan ekologi global dan kemiskinan akibat bencana alam.

Apa yang terjadi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang meminta dana melalui prosedur surat kelembagaan Negara.

Surat tersebut Kejati Sulteng ditujukan ke pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, hal itu telah melanggar hukum dan etika Hal Asasi Manusia (HAM).

“CSR yang diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi setempat melalui berbagai program,” Advokat Rakyat Agussalim, Senin (2/10/2023).

Program yang dimaksud katanya, seperti pembinaan dan pendampingan terhadap kegiatan dan penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penguatan UMKM dapat dilakukan melalui bantuan modal usaha, sarana prasarana, peralatan teknologi, serta bantuan pemasaran melalui digitalisasi, sehingga dapat membuka akses pasar yang lebih luas.

Di sektor kesehatan kata Dia, perusahaan malalui dana CSR dapat berkontribusi dalam menciptakan generasi penerus yang cerdas dan sehat.

Advokat Rakyat Agussalim yang bernaung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) menegaskan, terkait transaksi formal penyaluran CSR yang diajukan Kejati Sulteng ke BPD merupakan kesalahan pemahaman serius.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Sulteng yang menjadi lembaga keanggotaan Confederation Lawyer Asia Pasifik (COLAP) ini mengatakan, CSR yang diajukan gagal faham soal defenisi khusus soal apa itu CSR.

“Selaku Advokat Rakyat Internasional yang telah 7 tahun melakukan monitoring advokasi ekologi sosial dan hak atas lingkungan bagi penghidupan agraria, sangat menyayangkan kejadian ini,” katanya.

Baca: Boleh tidak Kejati Sulteng Minta CSR? Ini Penjelasan Advokat Rakyat!

Komentar