Advokat Rakyat Sebut Kejati Sulteng Buta Hukum, BPD Dituding Mafia CSR?

Sementara Direktur LBH Sulteng, Julianer menenekan, ini bukti hukum bagaimana kalangan eksekutif dan lembaga Kejati Sulteng sama sekali tidak paham soal CSR.

Menurut Koordinator Tim Hukum Gugatan CSR Kasus perusahaan Tambang Galian C di Buluri dan Watusampu tersebut menyatakan lembaga judicial milik Negara seperti kejaksaan seharusnya telah memiliki telaah hukum yang akurat.

“Paham benar mengapa CSR merupakan milik masyarakat Internasional yang dipandang perlu diperhatikan setiap Negara mengikuti aturan khusus yang diratifikasi,”  ujar Julianer.

Pada kesempatan itu, Agussalim menambahkan bahwa bantuan pendanaan proyek interior kantor Kejati pelanggaran serius.

Bantuan dana itu berdasarkan surat Nomor B-479.a/p.2/ Cp.2/03/2022, dengan item pengadaan meja kerja, Gorden, dan lain-lain.

Surat itu tertanggal 23 Desember 2022 dengan nilai Rp200 juta benar-benar bukti pelanggaran serius dari prinsip universitas CSR dan konstitusi Indonesia.

“Lembaga Publik ini telah mencederai Hak Konstitusional Rakyat di Sulawesi Tengah, terutama para penyintas Pasigala,” tandas Agussalim.

“Untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) saya sudah laporkan ke Gubernur untuk kesiapan kami menggungat secara Hukum pihak BPD Sulteng,” uangkapnya.

Baca: Terkait Dana CSR, Agussalim: Saya Tantang Kejati Terima CSR BPD Sulteng Debat Terbuka!

Komentar