“Dua kali kami datang, tapi tidak pernah bertemu,” katanya.
Masalah tersebut berlanjut. Pihak pembeli dan ahli waris atau pihak keluarga menelusurinya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi, dan ternyata sertifikat yang terekam adalah lokasi itu milik Joni Mardanis.
Bahkan, berdasarkan sertifikat, lahan milik Joni Mardanis itu telah bergeser di sebelah gudang perusahaan itu.
“BPN Sigi menyarankan pengembalian batas. Tapi sekarang kami terkendala lagi di kepala desa yang tidak mau menandatangani formulir permohonan pengembalian batas itu,” jelas Abd Rahman.
Pihak BPN kemudian datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Hasilnya, pihak BPN meminta Kepala Desa Lolu, Sigi Biromaru, Kurniadin Lacedi untuk membubuhi paraf pada lembaran hasil pengukuran tersebut.
Tetapi, menurut Abdurrahman Hubaib, Kepala Desa Lolu menolak memberikan paraf.
“Empat kali kami datang ke kepala desa, baik di rumah maupun di kantor desa, tetapi kepala desa menolak bertemu dengan berbagai alasan. Bahkan kami menunggu berjam-jam di depan kantornya,” tambah Retno Simpalogo, pihak yang mendampingi Abdurrahman Hubaib.
Komentar