Aktivitas Underground Perusahaan Tambang Emas di Poboya Tuai Sorotan Warga: Ancaman Bencana Bagi Kota Palu?

Menanggapi adanya informasi atau keluhan dari warga yang mengaku lahannya terdampak oleh aktivitas tambang bawah tanah, pihak CPM mempersilakan warga untuk datang langsung dan mengonfirmasi hal tersebut dengan membawa bukti kepemilikan lahan serta titik lokasi terdampak.

“Metode penambangan bawah tanah dilakukan di lahan yang telah dibebaskan, bukan di area kebun warga. Jika ada warga yang merasa lahannya terdampak, silakan menghubungi kami dengan membawa bukti kepemilikan dan data lokasi terdampak,” jelas Amran Amier dalam keterangan tertulis, Ahad (6/4/2024).

Kata Dia, CPM juga menjelaskan bahwa pemilihan metode tambang bawah tanah telah melalui kajian ilmiah yang ketat, termasuk kajian terhadap dampak lingkungan dan sosial.

Metode ini bahkan dinilai sebagai solusi untuk mengurangi risiko bencana yang bisa timbul dari metode tambang terbuka.

“Tambang bawah tanah justru menjadi bentuk mitigasi. Ini adalah solusi teknis yang lebih ramah lingkungan dan minim gangguan di permukaan, termasuk terhadap pemukiman dan lahan produktif warga,” katanya.

Amran Amir pun mendorong media dan masyarakat untuk mengonfirmasi informasi ini kepada para ahli, pakar independen, serta instansi teknis yang berwenang di bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan tata ruang.

“Silakan rekan-rekan media melakukan verifikasi kepada para pakar dan instansi terkait. Kami terbuka terhadap masukan dan klarifikasi yang konstruktif,” tegas Amran Amir.

Baca: PT CPM di Bawah Anthoni Salim dan Macmahon: Konflik Sosial serta Kerusakan Lingkungan yang Semakin Parah

Komentar