Selanjutnya kata Teguh, ada tiga hal yang harus disiapkan sebelum berkendara yakni, siap diri atau kondisi kesehatan, siap kelengkapan surat-surat dan siap kendaraannya.
Bagi masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum kata Teguh, ada sejumlah ciri-ciri yang mudah dikenali antara lain, angkutan umum tersebut menggunakan plat kuning dan memiliki badan hukum.
“Masyarakat harus paham ketika menggunakan angkutan umum resmi maka bila terjadi musibah korbannya mendapatkan santunan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 33 tahun 1964,” katanya.
Masih ingat kecelakaan bus Borlindo di wilayah Sulawesi Barat tiga hari sebelum lebaran lalu, ada 4 orang korban meninggal dunia diketahui domisili di wilayah Sulteng.
Teguh menyebut masing-masing ahli waris menerima santunan Rp50 juta.
“Kita menggunakan azas domisili karena korbannya warga Sulteng maka yang memberikan santunan Jasa Raharja wilayah Sulteng. Dua domisili di Donggala dan dua di Kota Palu,” jelas Teguh.
Terkait UU No.34 Tahun 1964 juga dijelaskan Kacab Teguh, bahwa korban kecelakaan lalulintas yang tidak dijamin bila terjadi kecelakaan tunggal misalnya menabrak tiang listrik atau masuk jurang akibat kelalaian sendiri.
Soal sepeda listrik yang akhir-akhir ini marak di jalanan kata Teguh, bila terjadi kecelakaan tunggal dan korbannya meninggal tidak dijamin oleh UU No. 34 Tahun 1964.
Baca: Polresta Palu Deteksi 18 Geng Motor, Kombes Pol Barliansyah Sebut Segera Dilakukan Tindakan!








Komentar