Jangan sampai galian merusak area publik, sehingga tidak merugikan masyarakat, kalaupun rusak harus dikembalikan lagi seperti semula.
Ia berharap kepada pihak penyedia dan pengguna jasa, agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Jangan sampai asal merusak, namun tidak memperbaiki kembali. Apalagi terkait kawasan publik sebagai salah satu akses lalulilantas yang cukup padat dan difungsikan oleh pejalan kaki,” tandasnya.
Sementara Kepala BP2W Sulteng, Sahabuddin yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah tersebut yang lebih tahu secara tehnis adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK kalau detail ya, saya kirim ke mereka (PPK),” tulis Sahabudin via WhatsApp (WA) saat menanggapi korfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).
Setelah beberapa saat, Sahabudin lalu meneruskan jawaban dari PPK pekerjaan Proyek pipa SPAM PASIGALA tersebut.
Dari jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin ke wartawan, disebutkan bahwa terkait pekerjaan pipa di jalan provinsi/nasional sudah sepengetahuan Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng maupun Balan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulteng.
“Dari Bina Marga secara berkala memantau di lapangan. Terkait kerusakan aspal yang terjadi akan dilakukan perbaikan atau rekondisi kembali. Sudah dilakukan rapat-rapat dengan pihak Bina Marga terkait hal tersebut,” isi jawaban PPK yang diteruskan Sahabudin.
Spesifikasi kedalaman galian, PPK menjawab mengikuti aturan Binar Marga yakni 1.5 Meter.
Untuk tanah galian akan dipakai kembali untuk menimbun dengan pemadatan seoptimal mungkin.
“Tidak ada dalam volume kontrak untuk pengadaan sirtu/urugan yang didatangkan dari luar. Lapisan bawah pipa tidak menggunakan pasir dan tidak ada di dalam kontrak,” tandas Sahabudin meneruskan pesan WA dari PPK.
Baca: Anwar Hafid Dinilai Kurang Peka Terhadap Infrastruktur Pendidikan di Sulteng
Komentar