Anggota DPRD Kota Palu Minta Pemkot Palu Berhentikan 207 PPPK Siluman

gNews.co.id., Palu – Anggota DPRD Kota Palu mendesak pemerintah untuk memberhentikan 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi cacat administrasi dan cacat moral. Desakan itu disampaikan Legislator Gerindra Palu Alfian Chaniago berdasarkan temua Inspektorat yang tertuang dalam rapat paripurna belum lama ini.

“Bagaimana kami menciptakan SDM yang baik jika karbitan. Kehadiran 207 PPPK Siluman hanya membebani keuangan daerah. Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian KORPRI,” kata Alfian kepada TribunPalu.com, Sabtu (21/2/2026).

Inspektorat menyelidiki dugaan itu atas desakan honorer yang tidak lolos maupun tidak bisa mengikuti seleksi karena kuota PPPK di kantornya digunakan orang lain.

Adapun temuan Inspektorat sebagai berikut:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palu
-P3K yang tidak pernah melaksanakan tugas di instansi Pemkot APalu selama 2 tahun terus menerus 43 orang

-Guru non ASN dan tenaga teknis sekolah yang lolo snamun tidak aktif mengajar/melaksanakan tugas 88 orang

-PPPK tidak memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan 37 orang

Dinas Kesehatan Palu
-PPPK yang tidak aktif bekerja selama dua tahun terus menerus 14 orang

-PPPK yang tidak aktif bekerja selama dua tahun terus menerus sebanyak 14 orang

-PPPK lulus dengan jabtan yang dilamar tidak sesuai pengalaman di bidang kerja atau kompetensi tugas sebanyak 21 orang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Palu
-Satu orang PPPK lulus dengan jabatan yang dilamar tidak sesuai pengalaman di bidang kerja

Satpol PP Palu
-Status tenaga pendukung atau sukarela yang diangkat PPPK dan diangkat menggunakan SK Camat 2022-2024 dan pembayaran gaji tidak bersumber dari APBD namun bersumber dari dana pribadi Lurah Petobo dan pejabat kelurahan sebanyak dua orang

-Terdapat satu orang tenaga honorer tidak aktif bekerja secara terus menerus.

Alokasi formasi berdasarkan pengumuman seleksi PPPK nomor 800.1.2.2/211/UMUM/2024 tanggal 4 Oktober 2025 sebagai berikut: tenaga guru sebanyak 266 formasi, tenaga Kesehatan sebanyak 482 formasi dan tenaga teknis sebanyak 2.870 formasi.

Jumlah Pegawai non ASN telah menerima SK penetapan Pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II sebanyak 3.213 orang yang penempatan tugas tersebar di seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palu.

Komentar