Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketengakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Firdaus Karim, memastikan akan menindaklanjuti jika ada perusaaan yang tidak memberikan THR.
Firdaus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau ada (pengusaha) yang tidak bayar, kita akan tindaklanjuti. Akan kami jadikan nota pemeriksaan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan diminta membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Tahun lalu, sedikitnya ada 10 aduan terkait THR yang diterima Disnakertrans Provinsi Sulteng.
Namun aduan didominasi konsultasi terkait waktu pembayaran dan besaran THR pekerja/buruh. Ada pula terkait keluhan pekerja/buruh yang belum menerima THR.
Baca: Pemprov Jadi Mediator Perusahaan ‘Pencaplok’! Warga tak Dihitung Siapa yang Untung?
Komentar