Bahkan, masih ada lahan warga yang dicaplok PT ANA, tapi tidak masuk dalam pelepasan lahan yang dimediasi tim gubernur Sulteng itu.
“Masyarakat Bungintimbe juga banyak yang bingung, kenapa yang dibebaskan oleh PT ANA hanya 659 hektar,” tegas Iwan.
Sementara, ungkap Dia, masih banyak lahan warga yang tidak dimasukkan dalam verifikasinya.
“Anehnya lagi, Kades juga tertutup dan tidak memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sebut Iwan, dalam waktu dekat warga dari tujuh desa akan melakukan aksi besar-besaran.
Mereka akan menuntut PT ANA agar mengembalikan lahan mereka yang telah dicaplok selama puluhan tahun.
Warga 7 desa yang di lingkar PT ANA yang lahannya dicaplok sedang mempersiapkan aksi besar-besaran yakni, Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe, Towara, Molino, Peboa, dan Towara Pantai.
Baca: Diduga Penyebab Banjir di Morut, Pemerhati Desak Tutup Tambang PT MPR
Komentar