ART Desak Polisi Segera Proses Hukum PT ARK

Hal itu disampaikan Haryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (16/12/2023), mengaku heran laporannya belum diproses.

Ia bingung, entah apa yang terjadi  di Polresta Palu, sehingga tiga kasus pidana yang dilaporkan mandek hingga hampir setahun.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, padahal dugaan pidana ini sudah dilaporkan oleh PT Ciptarindo Gematama sejak 22 April 2022 silam.

Haryono mengemukakan yang mereka laporkan adalah PT Anugerah Raya Kaltindo atau PT ARK ihwal dugaan penyerobotan lahan.

Ia mempertanyakan mengapa laporan dari PT Ciptarindo Gematama tidak diproses oleh Polresta Palu.

Tiga laporan mereka, yakni Laporan pertama tentang dugaan penyerobotan dengan laporan  Nomor : STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022.

Kemudian, laporan kedua, yakni mengenai dugaan pencurian dan pengrusakan, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 23 Mei 2022.

Dan laporan ketiga tentang dugaan keterangan palsu pada akta autentik atau Pemalsuan Surat”  dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH pada 28 Mei 2022.

Baca: Tengara Manipulasi Data dan Reklamasi Dermaga Ilegal PT ARK

Komentar