ART Lapor Polisi Oknum Pengacara Dugaan Langgar UU ITE

Karena statmen itulah, Amerullah menekankan beberapa hal terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Rifaldi.

“Terlapor adalah individu yang telah cukup umur, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Amerullah.

Ia juga menekankan bahwa penting untuk menentukan apakah terlapor dengan sengaja dan secara sadar membuat pernyataan tersebut.

“Bahkan terlapor menyebarluaskan informasi tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang melibatkan data pribadi pelapor atau klien kami,” tambahnya.

Terlapor juga menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan ketentuan UU ITE. Bahkan, pernyataan yang dipublikasikan oleh terlapor dapat merugikan nama baik pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 KUHP.

Pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Sedangkan dalam Pasal 45 Ayat (3) mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca: HPA Sulteng Kutuk Dugaan Penganiayaan Yenny Rantung

Komentar