Ia menuduh ART telah mengancam Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung.
“Saya dekati Is, saya tanya ada apa ini? Kenapa teriak-teriak. Is bilang kepada saya, bahwa ART ancam-ancam Rifaldi dan Yenny. Makanya dia mengamuk dan intimidasi balik ART,” katanya.
Amerullah menegaskan apa yang disampaikan Is bahwa kliennya telah melakukan ancaman kepada Rifaldi Pattalau (tergugat II) dan Yenny Yus Rantung (tergugat I) tidak benar. Itu hanya alasan pembenaran saja.
Karena saat itu juga Dia mendatangi Rifaldi Pattalau yang kebetulan juga hadir di PN Palu.
“Saya bilang ke Rifaldi, kapan kau diancam ART Rifaldi? Dan Rifaldi pun tidak menjawab pertanyaan saya. Dia hanya senyam senyum tanpa kata,” jelas Amerullah.
Untuk itu, Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberi atensi terhadap apa yang dialami kliennya.
Tindak premanisme dan pengancaman yang diterima kliennya sudah dilakukan secara terbuka.
Ini bentuk premanisme sipil. Kliennya adalah seorang pejabat negara. Patut dilindungi keselamatan dirinya dan keluarganya. Apalagi ini pelakunya seorang mantan narapidana terorisme.
“Kita ketahui bersama bahwa tindak terorisme adalah bahaya laten dan dapat mengancam negara,” tandasnya.
Bahkan secara tegas, Amerullah meminta agar saudara Rifaldi Pattalau, Yenny Yus Rantung, dan pelaku pengancaman Is untuk segera diperiksa polisi.
Apa motivasi mereka, sehingga membawa mantan narapidana terorisme ke PN Palu dan mengancam ART.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Negara kita sedang bersiap menghadapi Pemilu 2024. Jangan ulah oknum dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sulteng khususnya,” jelas Amerullah.
Baca: ART Lapor Polisi Oknum Pengacara Dugaan Langgar UU ITE
Komentar