ART Mengaku Alami Intimidasi saat Hadir Sidang Gugatan Perdata Rp35 Miliar

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, diminta memberi perhatian dengan kejadian ini, karena pelakunya bukan orang biasa, namun mantan Napiter Poso.

Sebab, Ia menduga tindak premanisme dan pengancaman terhadap ART telah direncanakan sebelumnya.

Sehingga perlu ditelusuri motivasi Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung yang membawa Is datang ke PN Palu siang itu.

“Secara terbuka, kami minta perhatian langsung dari Kapolda atas insiden yang dialami klien kami yang merupakan seorang anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha,” katanya.

Sementara, kepada wartawan ART membenarkan dugaan tindak premanisme dan pengancaman yang ia alami.

Pelakunya kata dia, telah secara terang-terangan mengakui mantan narapidana terorisme Poso.

“Saya kembali diancam. Ini sudah pernah saya sampaikan sebelumnya. Ini dilakukan lagi kepada saya,” ART dihubungi wartawan via ponselnya.

Pelakunya, lanjut Dia, eks napiter yang datang mengawal Rifaldi dan Yenny Yus Rantung datang ke PN Palu.

Pelaku pengancaman Is harus jadi perhatian polisi. Karena perbuatan dan sikapnya sudah fatal dengan mengancam jiwa dan keselamatan ART sebagai seorang pejabat negara.

“Dalam Undang-undang menyatakan bahwa jiwa dan keselamatan seorang pejabat negara harus dilindungi,” katanya.

Baca: ART Sebut Tuduhan Biadab TRCPPA Subjektif

Komentar