Walaupun di dalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit bantuan sosial.
Program pemenuhan tersebut ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan di dalam Perwali, dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.
Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023 demikian pula agenda pencegahanya usaha atau agenda pemenuhanya melalui peraturan di daerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara Nasional.
Dia mengakui, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatangan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non judicial namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.
Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM sejumlah 240 Korban pelanggran HAM Tragedi 65, namun masih perlu untuk di verifikasi.
Sementara data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu sebanyak 1172 korban, sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.
Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan INPRES tersebut, gubernur akan menindak lanjuti dengan membuat tim serupa dengan Nasional untuk mempercepat implementasi Pemehuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965.
Gubernur Cudy juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan menyerahkan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulteng.
Baca: Dukung Muktamar, Gubernur Harap Konflik Internal Alkhairaat Diselesaikan dengan Damai
Komentar