Bank BUMN dan BNI Life Insurance Palu Keok di MA: Tunda Putusan Cederai Kepercayaan Publik ke Perbankan

gNews.co.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengukuhkan kekalahan hukum PT BNI Life Insurance dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dalam perkara penolakan klaim asuransi jiwa kredit.

Putusan kasasi ini mengakhiri perjalanan panjang sengketa yang dimenangkan secara beruntun oleh ahli waris Almarhum Ardi Amir di tiga tingkat peradilan.

Dalam amar Putusan Kasasi, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil kasasi para Pemohon sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 43/PDT/2025/PT PAL tanggal 20 Mei 2025, yang sebelumnya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 5 Maret 2025.

Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa BNI Life Insurance dan BNI Cabang Palu telah melakukan wanprestasi, serta menegaskan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 adalah sah dan mengikat menurut hukum.

Para Tergugat juga dihukum untuk melaksanakan kewajiban pembayaran manfaat asuransi serta mengembalikan seluruh jaminan kredit kepada Penggugat, dan membayar biaya perkara tingkat kasasi.

Isi Putusan Mahkamah Agung

1. Menolak permohonan kasasi Para Pemohon (BNI Life & BNI Cabang Palu).
2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh manfaat asuransi kepada Penggugat (ahli waris).
3. Memerintahkan pengembalian seluruh jaminan kredit yang disita.
4. Membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada Para Tergugat.

Putusan MA ini sekaligus menegaskan amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu.

Dengan demikian, kemenangan ahli waris Almarhum Ardi Amir kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat

Rukly Chahyadi, Managing Partner Kantor Hukum Tepi Barat & Associates yang mewakili ahli waris, menegaskan bahwa putusan ini memiliki makna strategis bagi dunia perlindungan konsumen.

“Kemenangan ini bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan konsumen,” tegas Rukly dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026) malam.

Baca: Diduga Oknum Aparat Terlibat di Pusaran Pencairan Kredit BNI Palu Rp1,25 Miliar! Pengusaha Merugi Ratusan Juta

Komentar