Bawaslu Palu Sosialisasi Perbawaslu

gNews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula serbaguna Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

Sebelum sosialisasi, diawali dengan pelantikan Koordinator Sekretariat Panwascam se Kota Palu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulteng, Anayanthy Sovianita. Hadir pula saat itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, Mochamad Haritsyah.

Dalam arahannya, Anayanthy mengingatkan seluruh staf sekretariat, khususnya Koordinator sekretariat Panwascam yang baru dilantik agar mensupport penuh kegiatan anggota Panwascam. “Pihak sekretariat harus memberikan support penuh kepada Panwaslu,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, selain dihadiri 3 Anggota Panwascam dari 8 kecamatan, juga dihadiri kepala sekretariat yang baru dilantik dan sejumlah staf sekretariat Panwascam Se kota Palu.

Baca : Komunikasi Berkuda Ala Puan dan Prabowo, Adakah Pesan Politik Tersirat?

Bertindak sebagai pemateri pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery.

Dalam penyampaiannya, Fery menjelaskan bahwa seluruh anggota Panwascam dan sekretariatnya harus memahami Perbawaslu 5/2022 tersebut.

Dalam beberapa pasal ia jelaskan terkait dengan tugas – tugas Panwascam saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Misalnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Panwascam melakukan pengawasan terhadap tahapan, tindak lanjut rekomendasi, Netralitas PNS, TNI-POLRI, mengawasi pelaksanaan putusan dan keputusan, sehingga Panwascam dan sekretariatnya harus memahaminya,” jelas Fery.

Selain itu, kata dia, Panwascam juga menjalankan fungsi pembinaan, pengarahan, penyediaan wadah konsultasi, evaluasi, analisis, dan Panwascam juga harus melakukan pelaporan secara periodik berdasarkan tahapan dan laporan Akhir setiap Akhir tahun.

“Saya ingatkan teman-teman Panwascam agar dalam melakukan pengawasan melengkapi diri dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan pengawasan seperti panduan pengawasan, alat kerja dan alat dokumentasi,” tandasnya.

Sumber | Humas Bawaslu Palu
Editor     | MAHBUB

Komentar