Bawaslu Sulteng akan Tindak Tegas Paslon Nomor 3 Morowali yang Diduga Bagikan Uang dan Sembako

gNews.co.id – Bawaslu Sulteng akan tindak tegas dugaan salah satu Paslon Bupati Morowali dengan nomor urut 3 yang terlibat dalam praktik politik uang.

Paslon ini dituduh membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada 5 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut kini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan ini dengan serius.

“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut. Kami akan memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur,” ungkap Nasrun.

Berdasarkan laporan yang diterima, barang-barang yang diduga dibagikan oleh tim paslon tersebut meliputi minyak goreng, stiker kampanye, dan sejumlah uang tunai.

Jika terbukti melanggar aturan, paslon yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas melarang praktik politik uang selama masa kampanye.

Saat ini, Bawaslu tengah mengevaluasi semua bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami akan menelaah apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” tambah Nasrun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.

Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Ketua Tim Kerja pasangan calon Bupati Morowali nomor urut 3, Iksan B. Abdul Rauf-Iriane Ilyas (IKLAS), Asfar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya terlibat dalam politik uang.

Tuduhan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai pembagian sembako dan uang tunai di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada 5 Oktober 2024.

“Asumsi bahwa kami melakukan politik uang itu tidak benar. Pembagian tas dan atribut yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat paham regulasi yang ditetapkan oleh KPU, dan kami menghormati aturan tersebut,” jelas Asfar dalam pernyataan resminya dilansir dari kabaselebes.co.id, Rabu (9/10/2024).

Baca: Bawaslu Sulteng Ingatkan Debat Pilkada Digelar di Wilayah Pemilihan, Nasrun: Ini Memberikan Masyarakat Informasi

Komentar