gNews.co.id – Seorang pengusaha toko bangunan asal Dusun Lanta, Desa Sarude, Kabupaten Pasangkayu, Haji Usman, mengaku menjadi korban dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan oknum kontraktor, oknum polisi, dan Bank BNI Cabang Palu.
Kasus ini bermula dari transaksi bahan bangunan yang berujung pada pencairan kredit fiktif senilai Rp1,25 miliar atas nama Usman tanpa sepengetahuannya.
Proyek Bangunan Jadi Awal Masalah
Menurut Haji Usman, kasus ini berawal ketika Akbar Sarif (Kapospol Sarjo) dan seorang kontraktor bernama Darwis membeli material bangunan dari tokonya dengan janji akan melunasi pembayaran setelah proyek selesai.
Namun, hingga proyek rampung, utang sebesar Rp620 juta tak kunjung dibayar.
“Tidak ada perjanjian tertulis, hanya janji lisan. Saya percaya karena mereka orang dikenal,” tutur Usman saat ditemui di Palu, Rabu (30/7/2025).
Skema Kredit Fiktif dengan Agunan Ruko Palsu
Darwis kemudian mengusulkan pelunasan utang melalui pengajuan kredit di Bank BNI Cabang Palu dengan menjadikan Haji Usman sebagai debitur. Yang mengejutkan, agunan kredit berupa sebuah ruko di Palu Plaza—milik seorang bernama Arfan—dialihkan atas nama Usman tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
“Saya tidak pernah menandatangani akad kredit, tidak pernah melihat ruko itu, tapi sertifikatnya sudah atas nama saya,” ujar Usman.
Pencairan Rp1,25 Miliar Tanpa Kehadiran Debitur
Pada 28 Desember 2024, Bank BNI Cabang Palu mencairkan kredit senilai Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris dan tanpa konfirmasi kepada Haji Usman atau istrinya, Bahariah.
Yang lebih mencurigakan, sebagian besar dana tersebut dialirkan ke rekening pihak ketiga, termasuk Arfan.
Bahkan, ditemukan slip transfer atas nama Bahariah sebagai bukti jual beli ruko. Namun, menurut pemeriksaan, tanda tangan Bahariah diduga dipalsukan.
Terjerat Cicilan Rp13,8 Juta per Bulan Tanpa Manfaat
Akibat skema ini, Usman dan istrinya kini terbebani cicilan Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun ke depan, padahal mereka sama sekali tidak menikmati dana kredit tersebut.
“Ini jelas rekayasa. Kami tidak pernah menerima uang itu, tapi kami yang harus membayar,” tegas Bahariah.
Gugatan Hukum dan Kritik terhadap Sistem Perbankan
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman telah mengajukan gugatan terhadap Bank BNI Cabang Palu, Arfan, Akbar Sarif, dan Darwis. Mereka juga menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu atas dugaan kelalaian pengawasan.
“BNI seharusnya melakukan verifikasi ketat. Bagaimana mungkin kredit cair tanpa kehadiran debitur dan notaris? Ini indikasi pemalsuan dokumen,” tegas Dicky Patadjenu.
Baca: Ini Penjelasan BNI soal Uang Rp 14 Triliun Masuk ke Rekening Warga Buol








Komentar