Memasuki tahun 2026, lanjut Nuzul, penyidikan difokuskan pada penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
“Kami tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian uang negara, tetapi juga pada aspek kerusakan lingkungan hidup. Ini penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” jelas Nuzul.
Dua Perkara Lain Masih Didalami
Selain kasus tambang, Kejati Sulteng juga tengah menangani dua perkara lain. Pertama, dugaan pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT MMR yang berindikasi merugikan negara.
Kedua, pengembangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial YT.
Dengan maraknya temuan kasus ini, Kejati Sulteng mengimbau para pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan perpajakan. Masyarakat juga didorong aktif melaporkan indikasi pertambangan ilegal di lingkungannya.
Baca: Sinergi Kejati dan PWI Sulteng Dorong Peningkatan Kapasitas Wartawan dan Humas










Komentar