Bertentangan dengan UU, Pemkab Morut Diduga Perpanjang Inlok PT ANA, Razak: Tidak ada Lahan Perusahaan

Artinya bahwa kalau tidak punya HGU apa yang mau dilepaskan.

“Sementara PT ANA tidak memilik HGU, yang artinya tidak ada lahan perusahaan di sana,” tegas Razak.

Ia berpendapat, kenapa tidak Pemprov Sulteng mengambil alih lahan yang dikelola oleh PT ANA tersebut, dan di distribusikan kepada warga yang di Morut.

“Dan atau dikelola oleh daerah melalui BUMD,” jelas Razak.

Akal Bulus di Balik Pelepasan Lahan PT ANA?

Patut diduga ada pihak yang punya akal bulus untuk memaksakan pelepasan lahan sawit PT ANA di Kabupaten Morut.

Upaya pelepasan lahan itu ditengarai untuk kepentingan perusahaan membangun smelter nikel.

Hal itu dikemukakan Koordinator LBH Profresif Sulteng, Abd Razak, SH usai melakukan investigasi di lokasi yang masuk dalam lokasi perkebunan sawit PT ANA.

Baca: Warga Morut Demo PT ANA Tolak Verifikasi Pelepasan Lahan 941 Hektar

Komentar