Boleh tidak Kejati Sulteng Minta CSR? Ini Penjelasan Advokat Rakyat!

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dari program Comdev ini adalah pengembangan dan peningkatan kualitas SDM bagi masyarakat dan pihak- pihak terkait yang berada di sekitar wilayah perusahaan.

Pengembangan dan peningkatan sarana wilayah seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, dan keagamaan yang didasarkan pada skala prioritas dan potensi wilayah tersebut.

“Mendorong dan mengembangkan potensi-potensi kewirausahaan yang didasarkan pada sumber daya lokal,” tutur Agussalim.

Kemudian, katanya, pengembangan kelembagaan lokal di sekitar wilayah operasi perusahaan, ruang lingkup Comdev, meliputi tiga aspek, yaitu community services.

Ini merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentinganmasyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum pengembangan kualitas pendidikan keagamaandan dan lain sebaginya.

Community empowering adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.

Community relations, yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan dan informasi kepada para pihak yang terkait.

“Mungkin saya yang keliru atau Kejati Sulteng yang benar, makanya saya ajak debat terbuka beberapa hari lalu di media, namun tidak ada jawaban pihak Kejati Sulteng,” tandasnya.

Agussalim menambahkan, untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, pihaknya sudah laporkan ke gubernur mengenai gugatan mereka.

“Untuk kesiapan kami menggugat secara hukum pihak BPD Sulteng. Kenapa ada pencarian dana CSR ke Kejati Sulteng? Ini yang harus diluruskan,” tegas Advokat Rakyat Agussalim.

Baca: Kejati Sulteng Didesak Panggil Sekab Morowali soal Dugaan Tipikor

Komentar