BPJN Sulteng Apresiasi Dukungan Gubernur Anwar Hafid Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Wilayah Tambang

gNews.co.id – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan dukungan yang konsisten dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terhadap upaya pemeliharaan jalan nasional.

Fokus utama perhatian ini tertuju pada ruas-ruas jalan di wilayah aktivitas pertambangan yang krusial, seperti di Kota Palu, Donggala, Banggai, Morowali, dan Morowali Utara, yang kerap menjadi jalur lalu lintas utama bagi kendaraan operasional perusahaan tambang.

“BPJN Sulteng sangat berterima kasih kepada Gubernur Anwar Hafid yang secara konsisten mendukung upaya kami dalam meningkatkan kemantapan jalan nasional,” ujar Dadi Muradi di Palu pada hari Rabu (21/5/2025).

Pernyataan ini menggarisbawahi sinergi positif antara pemerintah provinsi dan balai dalam menjaga infrastruktur vital di daerah tersebut.Dukungan Gubernur Anwar Hafid tidak hanya bersifat seremonial.

Dalam berbagai kesempatan bertemu dengan korporasi dan perusahaan tambang, beliau secara tegas mengingatkan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam turut serta memelihara infrastruktur jalan yang mereka manfaatkan.

Gubernur Anwar Hafid bahkan meminta agar perusahaan secara aktif berpartisipasi dalam perbaikan jalan yang dilintasi operasional mereka.

“Jika tidak, silakan bangun jalan sendiri,” demikian penegasan sikap Gubernur yang dikutip dalam konteks ini, menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menuntut kontribusi sektor swasta.

Menurut Dadi Muradi, yang akrab disapa Dadi, penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang sejatinya telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Jalan.

Kedua regulasi ini mengamanatkan bahwa kendaraan operasional tambang seharusnya menggunakan jalan khusus yang dibangun untuk keperluan tersebut, bukan memanfaatkan jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

“Kalaupun terpaksa menggunakan jalan nasional, maka perusahaan tambang wajib memiliki izin dispensasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tegas Dadi.

Ia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan ini.

Beberapa di antaranya memilih membangun jalur alternatif seperti jalan layang (flyover) atau berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas jalan nasional yang dilalui, misalnya dengan menerapkan perkerasan kaku (rigid pavement).

Sebagai contoh konkret yang patut diapresiasi, Dadi menyebut PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Beberapa bulan lalu, perusahaan ini turut membiayai peningkatan kapasitas jalan nasional di sekitar wilayah operasional mereka di Kabupaten Morowali.

Selain IMIP, BPJN juga mencatat komitmen positif dari perusahaan tambang galian C di kawasan Watusampu, Kota Palu.

Perusahaan-perusahaan di area ini dilaporkan sudah mulai melakukan perbaikan pada jalur logistik mereka, termasuk memperkuat struktur jalan dengan rigid pavement dan memperbaiki sistem drainase.

Komentar