gNews.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, mengeluarkan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Poso.
Pendamping BPJPH Poso, Abdul Halid menyebutkan, program yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Poso ini, sudah menerbitkan beberapa sertifikat halal bagi pelaku UMK.
“Kalau di wilayah Poso sendiri, sudah ada beberapa pelaku UMK yang menerima sertifikat halal tersebut,” ungkap Halid saat ditemui media ini, Selasa (30/5/2023).
Sementara, untuk mendapatkan sertifikasi produk halal, kata Halid, tentunya dengan melakukan pendaftaran secara online di http://ptsp.halal.go.id.
“Nanti kami yang akan mendampingi para pelaku UMK melakukan permohonan secara online,” ucapnya.
Adapun alur proses sertifikasi halal nantinya, jelas Halid, setelah pelaku usaha melakukan permohonan dan mengisi dokumen pelengkap, baru akan diperiksa oleh BPJPH yang kemudian diserahkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menguji kehalalan produk.
“Setelah diperiksa oleh LPH, barulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan halal tidaknya produk tersebut, melalui sidang fatwa halal. Jika dianggap produknya halal, barulah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” jelasnya.
Komentar