Diungkapkan Halid, pendampingan tidak hanya ditujukan untuk pelaku UMK saja, namun terbuka bagi pelaku usaha lain yang berkeinginan mendapatkan sertifikat halal.
“Silahkan bagi siapa saja pelaku usaha, kami siap mendampingi. Dan perlu diketahui bahwa pembuatan sertifikat halal ini gratis,” tukasnya.
Menurut Halid, banyak manfaat didapatkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal tersebut. Diantaranya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian, memperluas jaringan distribusi produk serta masih banyak lagi manfaat lainnya.
“Bagusnya lagi, sertifikat yang sudah dimiliki itu akan terus berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan. Namun, jika terdapat perubahan komposisi bahan, maka wajib dilakukan pembaharuan sertifikat,” bebernya.Taty Mahmud salah satu Owner Nasiku merasa bersyukur telah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
“Alhamdulillah semoga dengan adanya sertifikat halal ini, usaha kami bisa lebih meningkat lagi dalam hal pemasaran. Dan yang terpenting keberkahan untuk usaha kami,” pungkasnya.
Komentar