Dicopot Gubernur Sulteng Sebagai Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Melawan? Masih ada Namanya Pembukaan Jambore PKK

Padahal Rachmansyah sudah selesai jabatannya sebagai Pj Bupati Morowali, tapi masih menggunakan jabatan Pj dan fasilitas lainnya termasuk jabatan untuk kepentingan dinas di Pemkab Morowali.

“Ini bagaimana, bukannya Pj Rachmansyah sudah tidak lagi menjabat setelah ada SK dari Gubernur Sulteng. Kenapa beliau masih menandatangi undangan dan akan membuka kegiatan,” ujar sumber tim media.

Seperti diketahui dalam pasal 335 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, disebutkan bahwa cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan dihentikan dari jabatannya.

PJ Rachmansyah Ismail mengajukan cuti sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, sesuai dengan surat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah menindaklanjuti permohonan cuti ini.

Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Kabupaten Morowali, Gubernur Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Penunjukan ini berdasarkan surat nomor: 100.1.4.2/803/RO.PEMOTDA, dengan Yusman Mahbub resmi menjabat sebagai PLH Bupati Morowali sejak 1 Juli 2024 hingga dilantiknya Penjabat (PJ) Bupati yang baru.

Penggantian Pj Bupati Morowali Rachmansyah, sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan dan keberlangsungan administrasi di Kabupaten Morowali selama masa cuti Pj Bupati Rachmansyah.

Hingga berita ditayangkan belum didapatkan konfirmasi dari mantan Pj Bupati Moroli Rachmansyah.

Baca: Pj Bupati Morowali Rachmansyah Segera Dilengserkan dari Jabatannya?

Komentar